JAKARTA (Lensametro.com) – Dunia pers Indonesia kembali berduka. Jurnalis Situr Wijaya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat. Kepergian mendadak ini tak hanya menyisakan luka mendalam, tetapi juga memicu kekhawatiran, terutama setelah adanya dugaan kekerasan yang ditemukan pada tubuh almarhum.
“Kami sangat terkejut dan prihatin dengan kabar duka ini, terlebih dengan adanya dugaan kekerasan yang menimbulkan bekas luka di tubuh almarhum. LKBPH PWI Pusat mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan,” kata Plt Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Pusat, Chelsia Chan, pada Sabtu (12/4/2025).
Chelsia menegaskan bahwa wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang memegang peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
“Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menjamin hak untuk hidup bagi semua orang,” katanya.
Chelsia menyayangkan belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kematian Situr Wijaya, meskipun proses otopsi telah dilakukan. Ia menilai keterlambatan informasi ini hanya akan menambah kegelisahan di tengah masyarakat.
“Kami menyoroti dengan serius atas belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti meninggalnya Saudara Situr Wijaya, meskipun otopsi telah dilakukan. Keterlambatan informasi ini menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan wartawan dan masyarakat luas,” imbuhnya.
Terkait peristiwa ini, LKBPH PWI Pusat menyatakan sikap tegas melalui lima poin pernyataan resmi:
Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengusut tuntas penyebab meninggalnya wartawan Situr Wijaya. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif dengan mempertimbangkan semua kemungkinan, termasuk dugaan kekerasan.
Meminta pihak kepolisian segera memberikan keterangan resmi yang jelas dan akuntabel kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan. Keterbukaan ini penting untuk mencegah spekulasi yang tidak sehat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Menyerukan agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan apabila dugaan pembunuhan terbukti. Impunitas tidak boleh ditoleransi karena akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jurnalis agar mereka bisa bekerja tanpa tekanan maupun intimidasi.
Chelsia memastikan bahwa LKBPH PWI Pusat akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian serta lembaga terkait untuk menegakkan keadilan.
Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Situr Wijaya.
“Semoga almarhum Saudara Situr Wijaya diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal baiknya, mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan semua keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” tutupnya. [LM]