SEMARANG (Lensametro.com) – Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pendanaannya berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Fakta ini terkuak melalui penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dengan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membangun hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/1), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa Hotel Aruss dikelola oleh PT AJ dan dibangun menggunakan dana sekitar Rp40,56 miliar. Dana itu diketahui berasal dari rekening pribadi berinisial FH yang terhubung dengan lima rekening lain yang dikelola bandar perjudian online. “Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi.
Selain aliran dana dari FH, terdapat pula setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai proyek tersebut. Modus yang digunakan para pelaku, lanjut Helfi, adalah menampung uang hasil perjudian online di rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang itu kemudian dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online untuk menyamarkan asal-usul dana.
Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, kini telah disita oleh polisi sebagai bagian dari proses penyidikan. Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” pungkas Helfi.
Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online menghadapi Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, pelanggaran terkait transaksi elektronik dikenai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Helfi. Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Penyitaan aset ini, diharapkan, dapat menjadi peringatan tegas bagi praktik-praktik ilegal serupa sekaligus mengembalikan aset yang diraih dari tindakan melawan hukum. [LM]