KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO- Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk penjahat jalanan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang, Kamis (12/12/2019).
Lima Kelompok yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni berasal dari Kabupaten Tangerang, Lebak, Oku Timur Sumsel, Rumpin Bogor dan Kabupaten Serang.
“Lima sindikat kelompok penjahat jalanan ini cuma perlu waktu tiga detik beraksi. Modusnya membobol kendaraan roda dua dengan kunci letter T, ” ungkap AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, kelompok juga tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam dan senjata api. “Diantara 13 tersangka dari 5 sindikat itu mengunakan senjata api rakitan jenis revolver, ” papar Ade Ary.
Dari tangan para penjahat tersebut, polisi berhasil menyita 19 kendaraan roda dua berbagai jenis. “Juga mengamankan lima gagang kunci Letter T dan 30 anak kunci, ” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (joe)