
BANTEN (Lensametro.com) – Hari ini menjadi batas terakhir bagi warga Banten untuk memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum denda otomatis diberlakukan.
Program keringanan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus meringankan beban finansial akibat denda keterlambatan.
Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak dikenakan sanksi administratif tambahan.
Pemprov Banten menekankan bahwa setelah hari ini, sistem akan otomatis menghitung denda bagi setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Warga yang menunda pembayaran setelah batas waktu berakhir, harus menanggung denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara online maupun melalui kantor Samsat, untuk mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraannya.
Masyarakat diharapkan tidak menunda lebih lama lagi agar dapat menikmati fasilitas bebas denda dan menghindari akumulasi biaya tambahan yang akan memberatkan. [LM]