Guru Honorer Asal Sukadiri Tangerang Nekat jadi Pengedar Dolar Palsu

TANGERANG, LENSAMETRO— Seoramhg guru honorer asal Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang nekat menjadi pengedar mata uang dolar Amerika paslu.

Aksi guru honorer ini terungkap ketika Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang pelaku yang diduga anggota sindikat pengedar dolar AS palsu. Satu diantaranya berprofesi sebagai guru honorer.

Ketiga pelaku  yang diciduk polisi tersebut yaitu R (30 tahun), A bin N (26 tahun), dan T (54 tahun).

Informasi yang dihimpun lensametro.com, tiga tersangka ini ditangkap polisi dalam waktu yang berbeda-beda. R ditangkap pada 2 Januari, A bin N pada 5 Januari, dan T pada 7 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, polisi mengamankan 1.000 lembar uang dolar AS pecahan USD 100 atau senilai Rp 1,4 miliar sebagai barang bukti.

BACA JUGA : Pelaku Pembuat Uang Dollar Palsu Diciduk di Kosambi Tangerang

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada peredaran uang dolar AS.

Berbekal dari informasi tersebut,  polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya ketiga pelaku dapat dibekuk. “Pelaku ditangkap di waktu yang berbeda,” ungkap Yurikho kepada wartawan.

Yurikho menuturkan, R merupakan seorang kolektor uang kuno dan barang antik. Dia mendapatkan uang dolar AS palsu dari tersangka A yang saat ini masih berstatus buron.

Adapun, kata dia, A bin N berperan sebagai penerima uang dolar AS yang diduga palsu dari tersangka R untuk kepentingan utang piutang, serta memberikan uang dolar AS kepada tersangka T untuk ditukarkan.

BACA JUGA : Akun FB Tuyul Mengaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Sementara, tersangka T menerima uang dolar AS tersebut dari tersangka A yang dijanjikan bisa ditukarkan dengan uang rupiah.

“A bin N diketahui berprofesi sebagai guru honorer pada salah satu SMAN di Sukadiri Kabupaten Tangerang. Sedangkan kedua pelaku lainnya R dan T berprofesi sebagai wiraswasta,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 224 KUHPidana, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Yurikho mengungkapkan, penyidik tidak berkonsentrasi kepada profesi dari para tersangka, akan tetapi lebih kepada tindakan para tersangka yang memenuhi rumusan sangkaan pasal.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri serta Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk pemeriksaan autentikasi uang tersebut lebih lanjut. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *