TANGERANG; LENSAMETRO- Tahapan Pilkada serentak di empat kabupaten/kota se Banten ditunda.
Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan mengatakan, penundaan dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:179/PL.O2-Kpt/01/KPU/III/2O2O Tentang Penundaan Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buplti, dan/atau Walikota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Yang ditunda beberapa tahapan yang semestinya dilakukan dalam waktu dekat. Jadi bukan Pilkadanya yang ditunda, cuma tahapan-tahapan untuk 4 daerah yang melangsungkan Pilkada 2020,” ucap Ramelan kepada lensametro.com, Senin (23/03/2020).
Terang Ramelan, empat daerah di Provinsi Banten yang bakal menggelar Pilkada pada September 2020 yakni di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangsel.
Lanjut Ramelan, tahapan yang ditunda tersebut yakni seperti menunda pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklif dan pemutakhiran dan penyusunan daftar.
“Penundaan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko covid-19,” pungkasnya. (joe)