BANTEN, LENSAMETRO.com—Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021 yang diterima redaksi pada Selasa (20/4/2021). Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap
ke delapan.
Dengan perpanjangan tersebut, ternyata PSBB di wilayah Banten, khususnya di Tangerang Raya sudah berlangsung satu tahun. Karena berdasarkan catatan lensametro.com, kali pertama Gubernur Banten menetapkan PSBB yakni untuk wilayah Tangerang Raya pada 18 April 2020. Kemudian baru penetapan ke wilayah se Banten beberapa bulan kemudian. Tepatnya 7 September 2020.
BACA JUGA : Padahal PSBB Terus Diperpanjang oleh Pak Gubernur Banten, Kok Penyebaran Covid-19 Masih Berisiko Tinggi?
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 lalu itu menyebutkan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 lalu hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
Sedangkan pertimbangan pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Selanjutnya memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam sebagai Bencana Nasional; Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021. (dra/joe)