TANGERANG; LENSAMETRO- Tahapan Pilkada serentak di empat kabupaten/kota se Banten ditunda. Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan mengatakan, penundaan dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:179/PL.O2-Kpt/01/KPU/III/2O2O Tentang Penundaan Tahapan Baca | Selengkapnya
Ramelan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.