DPRD Apresiasi Perwal Covid-19

Redaksi
22 Sep 2020 15:46
2 menit membaca

KOTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut tertuang di Peraturan Wali Kota Tangerang No 70 dan 78 Tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Wali Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyahputra meminta Pemkot Tangerang serius dalam penegakan Perwal protokol kesehatan Covid-19. Menurut Iwan dalam penegakan Perwal tersebut tidak hanya saat situasi kasus Covid-19 meningkat, dalam kondisi melandaipun atau memasuki zona kuning Perwal tersebut tetap harus ditegakkan.

“Tidak hanya pada situasi kasus Covid-19 mengalami peningkatan atau pada zona merah, ketika mengalami penurunan pun woro-woro tetap jangan kendor,” ungkap Tengku Iwan saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Tengku Iwan memaparkan, pada awal pandemi Covid-19 mewabah, pemberlakuan protokol kesehatan sangat ketat, bahkan sampai penutupan tempat usaha lantaran dikhawatirkan terjadinya kerumunan pengungjung. Namun disaat kondisi new normal atau kebiasaan baru diberlakukan penegakan protokol kesehatan Covid-19 malah melemah yang akhirnya terjadinya lonjakan masyarakat di Kota Tangerang yang terpapar virus Corona.

“Akhir Agustus sempat ditetapkan zona merah, Pemkot sempat melakukan tes swab sekitar 2000 lebih warga Kota Tangerang, dua kali lipat terjadinya peningkatan,” paparnya.

Ia meminta masyarakat Kota Tangerang harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan selama pandemi virus corona.

“Mematuhi protokol kesehatan buat menjaga diri sendiri kok, Jangan menganggap remeh wabah virus corona ini,” tukasnya.(agn)