Dugaan Korupsi MBG: Saat Duit Rakyat Jadi “Gizi” Bekas Petinggi BGN

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
3 Jun 2026 19:41
2 menit membaca

BARU kemarin dicopot dari kursi pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), hari ini, Rabu (3/6/2026), nama Dadan Hindayana (DH) justru muncul dalam pusaran perkara yang jauh lebih besar: dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—program prioritas negara yang sedianya ditujukan untuk mengisi piring anak-anak sekolah Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar sisi paling ironis program bernilai ratusan triliun rupiah. Dugaannya penyimpangan tata kelola, konflik kepentingan, hingga mark up pengadaan.

Selain Dadan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamidsus) menetapkan dua tersangka lain yaitu Sony Sonjaya (SS), bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung (LP), bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Sama seperti Dadan, keduanya juga baru dipecat kemarin.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry mengungkap, penyidik menemukan dugaan yayasan-yayasan mitra pelaksana atau Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) justru terafiliasi dengan pejabat internal BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Jeffry dalam keterangan tertulis.

Di atas kertas, Program MBG seharusnya menjadi proyek sosial besar negara. Pemerintah menggelontorkan anggaran jumbo: Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026, semuanya bersumber dari APBN.

Uang rakyat itu semestinya mengalir ke dapur-dapur penyedia makanan bergizi untuk anak sekolah. Namun oleh Kejagung dikuak, bahwa sebagian duit rakyat itu justru diduga mengalir ke yayasan yang memiliki hubungan dengan para pejabat BGN.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Jeffry.

Penyidik juga membongkar dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu tablet, sepatu, hingga televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit. Semuanya diduga tidak sesuai kebutuhan riil lapangan dan mengandung mark up harga.

Ironinya, di tengah narasi negara tentang pemenuhan gizi anak sekolah, penyidik justru menemukan dugaan praktik yang berpotensi membuat program besar itu kehilangan substansi.

Sebab pertanyaan publik menjadi sederhana: ketika negara bicara soal makan bergizi gratis untuk anak, mengapa yang muncul justru dugaan proyek bernilai fantastis dan yayasan terafiliasi?

Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan dan kerugian keuangan negara masih terus dihitung. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (don)