
PEMKAB TANGERANG mengalokasikan anggaran sebesar Rp46,1 miliar untuk program pengelolaan sampah pada tahun anggaran berjalan. Namun, angka tersebut dinilai masih jauh dari ideal untuk menangani persoalan sampah di wilayah dengan jumlah penduduk sekitar 3,4 juta jiwa dan cakupan layanan 29 kecamatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, Rabu (21/1/2026) mengatakan, besaran anggaran tersebut belum sebanding dengan tingkat kedaruratan persoalan sampah yang dihadapi daerahnya.
“Sampah itu sebenarnya sudah masuk kategori darurat. Tapi penanganannya masih belum darurat, termasuk dari sisi anggaran,” kata Ujat.
Pengakuan itu menjadi relevan setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Surat Keputusan Nomor 2567 Tahun 2025, menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah dengan predikat darurat sampah.
Penetapan tersebut didasarkan pada masih digunakannya metode pengelolaan sampah secara primitif, yakni open dumping, yang berisiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pada lain sisi, Pemkab Tangerang menggaungkan pembangunan berbasis pro-environment dan berkelanjutan.
Ujat menjelaskan, dari total Rp46,1 miliar anggaran pengelolaan sampah, porsi terbesar dialokasikan untuk penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Sistem Pembuangan Akhir (SPA). Nilainya mencapai Rp31,5 miliar.
Anggaran lain tersebar untuk pengangkutan sampah, pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), hingga pengurangan dan pendauran ulang sampah.
Namun, Ujat menjelaskan, anggaran tersebut pada dasarnya baru mencakup untuk layanan rutin, bukan untuk pembenahan menyeluruh tata kelola sampah. Dia bilang, angka ideal untuk pengelolaan sampah adalah 3 persen dari APBD.
“Kalau APBD Kabupaten Tangerang sekitar Rp8 triliun, idealnya Rp240 miliar. Kita ini masih sangat minimal,” ujarnya.
Ujat lalu menambahkan, kebutuhan terbesar ada pada sarana dan prasarana, khususnya kendaraan pengangkut sampah dan alat berat di TPA. Saat ini, lanjut Ujat, DLHK baru memiliki sembilan unit alat berat dan setiap tahun hanya mampu menambah dua unit.
“Pengelolaan TPA kita masih acak-acakan. Sewa alat berat juga susah, karena pemilik alat enggan menyewakan ke TPA, cepat karat dan risikonya tinggi,” ungkapnya.
Ujat juga menyinggung, isu sampah kerap kalah pamor dibandingkan isu infrastruktur, kesehatan, atau pendidikan. Dalam konteks janji politik, kata Ujat, komitmen menanggulangi sampah jarang dapat eksposur.
“Janji beresin sampah kalah dengan janji bangun jalan atau rumah sakit,” ujarnya.
Padahal, lanjut Ujat, dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak serius sudah nyata dirasakan, mulai dari sampah di jalanan, pencemaran lingkungan, hingga krisis daya tampung TPA.
Ujat juga ditanya soal apakah anggaran Rp46 miliar dipengaruhi oleh penetapan status darurat sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menjawab pertanyaan itu, Ujat menyebut pengelolaan sampah memang masuk program strategis daerah. Oleh karena itu, dia membuka kemungkinan penambahan anggaran melalui bantuan provinsi atau sumber lain.
“Anggaran ini masih kurang. Biasanya nanti ada penjabaran lanjutan, bisa ada tambahan dari provinsi,” tandasnya. (don)