Langgar Protap Kesehatan, Calon Pilkada Cilegon Diberi Sanksi 

CILEGON; LENSAMETRO– Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Kota Cilegon akan diberi sanksi administrasi jika melanggar protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat ditemui wartawan usai kegiatan disalah satu hotel yang ada di Kota Cilegon, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga ; Ini Kata Tim Pemenangan Ratu Ati Terkait Hasil Tes Kesehatan

“Kami bertujuan agar kita semua bisa mematuhi protokol kesehatan karena bagaimana pun bahwa suksesnya demokrasi nanti itu harus diseimbangi dengan keselamatan masyarakat,” ujar Siswandi.

Terang Siswandi, semua pihak atau peserta Pilkada bisa memajukan program pemerintah, yaitu untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Itu wajib sehingga Pilkada ini tidak menjadikan Pilkada yang kemudian membuat tindakan cluster baru,” tukasnya.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tengah mengatur protokol kesehatan. Sehingga, kata dia, ketika kemudian ada yang melanggar tentu ada konsekuensinya.

Baca Juga ; Geruduk Kantor KPU, 3 Paslon Pilkada Cilegon Pertanyakan Tes Kesehatan Ratu Ati

“Nah, ketika melakukan kerumunan massal tentu akan ada konsekuensinya. Sanksinya administrasi, itu aturan yang ada pada PKPU dan Perbawaslu,” tukasnya.

“Sanksi administrasi itu tentu ada, bagi yang melanggar protokol kesehatan maka kami rekomendasikan ke KPU, terus KPU akan menegurnya. Kalau ternyata teguran diabaikan, akan direkomendasikan ke pihak kepolisian untuk membubarkan tindakan sesuai dengan KUHP,” tambahnya. (Oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *