banner 970x250

Dishub Kabupaten Tangerang Tetapkan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang

Redaksi
10 Sep 2024 12:11
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) — Dalam upaya mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang tambang. Rapat ini berlangsung di Ruang Wareng Gedung Bupati pada Selasa (10/09/2024), dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, dan dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Tangerang.

Rapat ini menegaskan pelaksanaan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi putar balik oleh petugas Dishub. Penindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polri dan PPNS berdasarkan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Pembatasan waktu operasional berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas jalan yang terkena pembatasan meliputi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan adalah golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujar Achmad Taufik.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang serta mengurangi kemacetan. “Pembatasan waktu operasional ini diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang, seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dengan optimal, dengan 12 pos pantau yang tersebar di masing-masing wilayah. “Setiap pos pantau diisi maksimal 10 orang, dan masing-masing pos membawahi 5 sampai 6 kecamatan. Meskipun kendaraan yang harus diawasi mencapai ribuan, para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” jelasnya.

Achmad Taufik berharap dapat menambah jumlah pos pantau di masa mendatang, dengan harapan setiap kecamatan memiliki pos pantau tersendiri untuk lebih efektif menertibkan angkutan golongan III, IV, dan V, serta mengutamakan jalur yang sering dilalui truk. [LM]