
DINAS Pendidikan Kabupaten Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3.5.5/499/II/Disdik/2026 tertanggal 12 Februari 2026. SE itu berisi tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan kesetaraan se-Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, SE tersebut bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan.
“Sekaligus memperkuat pembentukan karakter peserta didik,” kata Dadan, Jumat (13/2/2026).
Pihaknya ingin pembelajaran selama Ramadan tidak hanya fokus pada aspek akademik. Tetapi juga menjadi momentum penguatan budi pekerti dan nilai-nilai spiritual peserta didik.
Dadan menjelaskan, dalam SE tersebut diatur bahwa pada 18 hingga 20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di luar satuan pendidikan. Periode ini, kata dia, dapat dimanfaatkan keluarga untuk mempersiapkan ibadah dan memperkuat kebersamaan menjelang Ramadan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026, pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Skemanya dibagi atas dua pekan pembelajaran reguler dan satu pekan pembelajaran budi pekerti.
Selama Ramadan, ujar Dadan, durasi jam pelajaran ditetapkan 30 menit per jam pelajaran. Dengan waktu mulai yang dapat disesuaikan oleh satuan pendidikan, termasuk opsi dimulai pukul 08.00 WIB.
“Khusus pada pekan pembelajaran budi pekerti, peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan tambahan,” kata Dadan.
Kegiatan tambahan yang dia maksud di antaranya tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sedangkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, guru diwajibkan membuat jurnal kegiatan peserta didik selama Ramadan. Selain itu, juga melakukan analisis dan evaluasi. Serta melaporkannya kepada kepala satuan pendidikan.
“Selanjutnya, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas atau penilik pendamping,” beber Dadan.
Selain itu, ditetapkan pula libur bersama Idulfitri pada 16, 17, 18, 19, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Selama masa libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan.
Sekolah juga diminta mendorong siswa membuat catatan atau cerita kegiatan selama liburan sebagai bagian dari refleksi pembelajaran.
“Kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026,” ucap Dadan.
Dadan menambahkan, kebijakan ini dirancang agar keseimbangan antara capaian kurikulum dan penguatan karakter tetap terjaga. Dia bilang, Ramadan adalah momen pendidikan karakter yang sangat kuat.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab dan kreativitas,” tandas Dadan. (*)