SERANG (Lensametro.com) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 300 gram di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap AH (23), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi penangkapan ini. “Pada Rabu, 25 September 2024, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, Banten. Setelah mendalami informasi tersebut, tim mengetahui lokasi transaksi di Perumahan Banjar Wijaya, Kota Tangerang, dan mengidentifikasi nomor telepon yang digunakan oleh pelaku, AH,” katanya.
Pada 13 Oktober 2024, tim Opsnal melakukan komunikasi dengan AH untuk memesan sabu seberat 300 gram. Namun, AH menolak mengantar barang ke wilayah Tangerang. “Pelaku akhirnya memberi informasi bahwa penyerahan sabu akan dilakukan di Jl. Taman Surya Palm Bye, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal menunggu di lokasi dan segera menangkap pelaku begitu ia tiba,” ungkap Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
AH kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp10000000000,” jelas Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Ditresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan bertindak tegas terhadap peredaran narkoba dan terus mendukung program Presiden untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba,” pungkasnya. [LM]