
PEMKAB Tangerang bakal memberlakukan penutupan sementara tempat hiburan malam serta pembatasan jam operasional rumah makan selama Bulan Suci Ramadan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bersama yang saat ini tengah difinalisasi.
“Besok bersama MUI akan kita bahas surat edaran terkait menjaga kesucian dan ketenangan selama Ramadan,” kata Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda menjelang Ramadan di GSG Puspemkab Tangerang, Selasa (10/2/2026).
Dia melanjutkan, SE tersebut disusun untuk menjaga kesucian, ketenangan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Maesyal mendorong agar kebijakan tersebut seragam dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Untuk itu, lanjut dia, koordinasi lintas daerah dilakukan agar aturan yang diterapkan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di masyarakat.
“Kita ingin surat edaran ini seragam, supaya penerapannya jelas dan tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Maesyal menambahkan, SE Ramadan direncanakan mulai berlaku paling lambat satu hari sebelum Ramadan hingga dua atau tiga hari setelah Lebaran.
Aturan itu, ujar dia, akan disosialisasikan secara luas agar dipahami dan dipatuhi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. (don)