Pemkab Tangerang menyatakan akan melarang studi banding dan membatasi rapat di hotel mulai 2026, menyusul kritik publik atas belanja daerah. (Foto: Gerbang Selamat Datang Pemkab Tangerang). GELOMBANG kritik publik terhadap arah prioritas belanja Pemkab Tangerang akhirnya berbuah kebijakan nyata. Pemkab Tangerang memutuskan melarang organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan studi banding, meniadakan kunjungan kerja, serta membatasi pelaksanaan rapat di hotel.
Kebijakan itu ungkapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy, beberapa hari lalu. Erwin merespons sorotan masyarakat atas sejumlah proyek dan kegiatan yang dinilai tidak mendesak sepanjang 2025.
“Kita tidak buta, tidak tuli terhadap kritik masyarakat,” kata Erwin.
Sebagaimana diketahui, sepanjang 2025— terutama jelang akhir tahun—Pemkab Tangerang dihantam kritik tajam terkait belanja yang dinilai salah arah.
Proyek-proyek seperti pembangunan Gerbang Selamat Datang, Tugu Titik Nol, penataan Gedung Setda, renovasi Rumah Dinas dan Pendopo Bupati, pembangunan Hutan Bambu, hingga rapat di hotel berongkos besar, menyulut kemarahan publik.
Sedangkan pada sisi lain, masyarakat masih mengeluhkan persoalan mendasar seperti jalan rusak, minimnya penerangan jalan umum (PJU), rumah tidak layak huni, hingga persoalan kemiskinan dan pengangguran.
“Kita dengarkan betul aspirasi masyarakat bahwa sistem tata kelola pemerintahan daerah kita harus makin bagus ke depan,” ujar Erwin.
Larangan Studi Banding dan Kunjungan Kerja
Erwin bilang, merespons aspirasi masyarakat, Pemkab Tangerang melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh OPD melakukan studi banding pada tahun 2026. Kebijakan itu juga mencakup pengetatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja.
“Studi banding itu kan harus beli tiket, sewa hotel, ada uang perjalanan dinas. Itu tidak diperkenankan,” kata Erwin.
Erwin menilai, di era keterbukaan informasi, aparatur pemerintah dapat belajar tanpa harus menghabiskan anggaran besar. Dia mencontohkan, setiap orang bisa mempelajari sesuatu melalui Youtube atau mencari informasi melalui Google.
“Pak Bupati juga sudah mengambil langkah bahwa di 2026 kita fokus kepada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Rapat di Hotel Dibatasi
Tak hanya studi banding dan kunjungan kerja, Pemkab Tangerang juga membatasi pelaksanaan rapat di hotel. Erwin menegaskan, rapat internal perangkat daerah tidak lagi diperbolehkan dilakukan di hotel.
“Kalau rapat lintas sektor yang mengundang banyak dinas dan elemen masyarakat masih diperkenankan. Tapi jangan sampai mengaku rapat internal, tapi di hotel,” tegasnya.
Kebijakan itu, lanjut Erwin, menjadi respons atas sorotan publik terhadap rapat koordinasi Pemkab Tangerang di hotel Bandung yang sempat viral karena anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
Erwin lalu ditanya, mengapa Pemkab Tangerang tidak menyusun APBD yang progresif, yang mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang mendesak?
Atas pertanyaan itu, Erwin menyebut hampir seluruh sektor di Kabupaten Tangerang berada dalam kondisi mendesak.
Dia menjelaskan, sektor pendidikan dan kesehatan adalah contoh-contoh sektor yang mendesak yang memerlukan anggaran besar. Meski demikian, Erwin mengakui, belanja pembangunan yang masih bisa ditunda akan ditunda.
“Belanja-belanja pembangunan yang dalam tanda kutip masih bisa kita tunda, akan kita tunda,” tandasnya. (Don).