
SATPOL PP Kabupaten Tangerang melakukan pendataan dan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Solear, Senin (5/1/2026).
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan pada bangli tersebut. Warga menduga, bangli itu dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur untuk menjaga ketertiban umum,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna.
Tim gabungan kemudian menyisir beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Di antaranya dikawasan Kampung Cibayana dan Gardu. Namun petugas Satpol PP mendapati bangli dalam keadaan kosong.
Bangli yang ditertibkan memiliki tampilan layaknya warung kopi. Namun di bagian belakang, terdapat kamar-kamar yang di sekat. Diduga di kamar-kamar itulah disediakan transaksi prostitusi.
Dari hasil identifikasi, petugas menemukan enam bangli yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Bangli itu berada di kawasan depan Puri Delta, Desa Cikasungka.
“Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” kata Ana.
Selain pendataan, petugas juga memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi agar tidak memanfaatkan bangli untuk kegiatan yang melanggar norma kesusilaan maupun Peraturan Perundang-Undangan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang,” tandas Ana.