Bansos Masih Menjadi Potensi Konflik, Pemkab Tangerang Nihil Peran

REDAKSI
1 Des 2025 16:19
3 menit membaca

Teguh Maulana (Bung Teguh) 

Sekjen GMNI Kabupaten Tangerang

PELAYANAN publik, pemutakhiran dan akurasi data masyarakat serta ketepatan penggunaannya masih menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah, khususnya bagi pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Lambannya pemutakhiran data masyarakat di Kabupaten Tangerang khususnya bagi penerima bantuan sosial menjadi sumbu permasalahan ketika bansos disalurkan. Alhasil pemerintah di bawah sampai ketua RT yang menjadi sasaran empuk sebagai pelampiasan dan menerima tekanan sosial dari sebagian warga yang seharusnya menerima manfaat tetapi tidak. Hal itu terjadi akibat rendahnya akurasi data yang biasanya diturunkan dalam satu paket dengan bantuan sosial baik yang tunai maupun non tunai. Selain itu, hal ini juga memicu mengacaukan kerukunan hidup antar masyarakat.

Setiap perubahan kondisi masyarakat seperti kelahiran, kematian, perpindahan dan perubahan status ekonomi harus tercatat dalam data resmi serta perlu dilakukan pemutakhiran dan penyelarasan secara berkala. Jika melakukan pendekatan melalui UU Pemda, tentu ini menjadi tanggungjawab Pemkab Tangerang.

Sistem pendataan harus dilakukan dengan metode bottom to top, dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Pemkab Tangerang harus mampu membuat formulasi terkait masalah data masyarakat ini, mendorong kinerja PPID Daerah dalam memperoleh dan mempublikasi setiap kebutuhan data dan informasi bagi publik.

Pada salah satu desa di Kabupaten Tangerang, saya pernah mendorong pemerintah desanya untuk menyelenggarakan program pendataan dalam ruang lingkup desa untuk memperoleh data akurat secara door to door. Hasilnya desa tersebut memiliki database yang lengkap dan akurat dengan berbagai komponen mulai dari pendidikan, ekonomi, kondisi rumah, kesehatan, dan yang lainnya. Tetapi tetap saja ketika ada penyaluran bansos, data itu tidak terpakai sebab bansos disalurkan berikut dengan data yang sudah ada.

Jadi saya katakan bahwa ini pekerjaan yang tidak terlalu sulit, jangan lagi berdalih soal anggaran sebab silpa 2024 saja mencapai 800 miliar, banyak yang tidak terserap sedangkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang tidak terpenuhi.

Penyaluran bansos sendiri merupakan ruang lingkup pelayanan publik. Hal itu tertuang di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 5 yang menyebutkan ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.

Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing-masing. Sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.

Integrasi data dari pemerintah daerah dengan pemerintahan desa menjadi tonggak utama. Sebab yang mengetahui kondisi sosial masyarakatnya adalah pemerintahan desa bukan pemda. Jika tidak dilaksanakan secara demikian dan menimbulkan permasalahan sosial, maka Dinas Sosial yang bekerja dibawah tanggungjawab Bupati, dapat dikategorikan maladministrasi dalam pengelolaan dan penyaluran bansos.


Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis, tidak mencerminkan pandangan redaksi. Segala hal yang timbul akibat tulisan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis.