KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Pelaku pencurian disertai kekerasan dan percobaan pemerkosaan berinisial MFR (24) berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari. Pelaku ditangkap setelah berusaha melakukan tindak kekerasan terhadap wanita muda, LF, di kamar indekosnya di Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban melapor ke Polsek Neglasari pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, dan Kasi Humas Kompol Aryono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil keterangan pelaku, korban adalah mantan istri sirinya,” kata Kombes Zain pada Kamis, 12 September 2024.
Pelaku MFR mengakui semua perbuatannya kepada petugas saat ditangkap. Dia memasuki kamar indekos korban dan menemukan LF dalam kondisi mengenakan pakaian tidak pantas. Terjadi cekcok mulut antara keduanya, di mana pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur dan berusaha menindihnya. Namun, korban berhasil melawan dan terjadi penganiayaan.
Meskipun korban berhasil lolos dari percobaan pemerkosaan, pelaku tetap berusaha mencuri barang-barang korban. Dia mengambil dua handphone merk iPhone dan Vivo yang terletak di atas kasur, serta laptop milik korban. Ketika korban kembali melawan, pelaku memukul wajahnya sebelum melarikan diri dengan barang-barang curian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.700.000. Pelaku MFR kini diancam dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun. [LM]