Ceroboh, Perusahaan ‘Plat Merah’ Ini Ngaku Ditipu Pengembang Bodong di Curug Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO— Salah satu perusahaan berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Tangerang melakukan  bekerjasama dengan salah satu pengembang perumahan  bodong di Curug, Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap ketika sejumlah warga  perumahan Citra Pasundan mendatangi Kantor BTN Cabang Serang, Selasa (23/06/2020).

Kedatangan warga perumahan meminta kejelasan dari perusahaan ‘plat merah’ ini, lantaran perumahan yang mereka tempati bertahun-tahun ternyata ilegal dan dalam sengketa lahan.

Baca Juga : Dicuekin, Warga Perumahan Citra Pasundan Geruduk Kantor BTN Tangerang

Deputi Branch Manager BTN Kantor Cabang Tangerang Teddy Kurniawan saat bermediasi dengan warga mengatakan, perusahaan plat merah menjalani  kerja sama dengan pengembangan perumahan Citra Pasundan atas dasar adanya kesepakan antara penjual dan pembeli, verifikasi dari Notaris yang bersangkutan dan iming-iming sertifikat.

“Dulu sempat dijanjikan sertifikat sebagai salah satu persyaratan, tapi ternyata memang gak ada,” pungkasnya.

Baca Juga : Waduh, Perumahan Citra Pasundan Curug Belum Punya Sertifikat HGB

Hingga saat ini, kata Teddy, pihaknya masih mendesak pihak Pengembang Perumahan Citra Pasundan untuk dapat bertanggung jawab. Baik secara moril maupun materil. Ia mengaku dalam hal ini BTN pun menjadi salah satu pihak yang tertipu.

“Terkait keringanan denda, bunga dan hal lainnya akan kami beri jawaban maksimal satu minggu ke depan,” jelasnya.

Baca Juga : Sukses Jual Rumah di Lahan Sengketa di Curug, Pengembang Cluster Ini Menghilang

Sementara itu Koordinator Warga, Sugiarto mengatakan, warga akan selalu menuntut keadilan atas kecerobohan kerjasama yang telah dilakukan oleh BTN Cabang Tangerang. Lantaran, banyak warga Perumahan Citra Pasundan yang sudah dirugikan atas kelalaian kerjasama tersebut.

Sugiarto berharap, pemerintah pusat maupun daerah melalui BTN Cabang Tangerang dapat segera bertanggung jawab dalam memberikan kenyamanan. Sehingga penghuni Perum Citra Pasundan sebagai debitur merasa terayomi.

“Warga sudah bayar lebih dari 7 tahun, ketika ada kasus seperti ini, belum ada keseriusan pihak terkait yang mau bertanggungjawab” ungkapnya.

Menurutnya, jika memang tidak ada tanggapan maka kasus ini akan dilaporkan ke Menteri Perumahan Rakyat. “Agar Pesiden mengetahui kinerja pejabat BUMN saat ini. Khususnya BTN Cabang Tangerang,” ketusnya

Perlu diketahui, cluster yang dibangun PT. Citra Property di  Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabuaten Tangerang dalam pelemik sengketa. Sehingga warga terancam digusur.

Baca Juga : Tiga Blok Perum Citra Pasundan Curug Berdiri Di Lahan Sengketa, Warga Kecele

Saat dibangun pada tahun 2013 silam, diketahui bahwa perumahan tersebut berada dalam kategori tanah sengketa. Sehingga saat dibawa ke ranah hukum, tahun 2019 lalu Mahakamah Agung RI menetapkan perumahan tersebut bukan berdiri di atas tanah milik Pengembang Perumahan Citra Pasundan, namun atas nama pihak lain yakni Maryani Santoso.

Sementara, salah satu warga Citra Pasundan Zaenal mengatakan, warga sangat dirugikan terlebih setiap bulan harus membayar angsuran, namun status tanah yang disinggahi tidak jelas.

“Kami bayar mahal-mahal, bahkan ada yang sudah lunas, tapi ternyata tanahnya bermasalah. Kami pun terancam, karena pihak penggugat yang menang di pengadilan akan melakukan penggusuran,” tukasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *