Polsek Kronjo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan Tangerang

Redaksi
30 Apr 2025 13:43
1 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polsek Kronjo Polresta Tangerang memasuki babak baru. Pada Rabu (30/4/2025) pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kronjo melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SHD (34) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Kronjo Bripka Mukhlis dan Briptu Robby Yusrizal menyerahkan tersangka beserta barang bukti secara langsung kepada JPU di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang, AKP I Nyoman Nariana, S.M., saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah kelengkapan berkas perkara tahap I dinyatakan terpenuhi.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” pungkas Kapolsek Kronjo.

Atas perbuatannya, SHD dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tutup AKP Nyoman. [LM]