Bupati Tangerang Kaji Peluang Kades Dua Periode Maju lagi

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
3 Jun 2026 07:13
3 menit membaca

REVISI Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa di Kabupaten Tangerang memunculkan pertanyaan krusial yang lamat-lamat menjadi perbincangan. Pertanyaan itu adalah: apakah kepala desa (kades) yang sudah menjabat dua periode bisa maju lagi?

Pertanyaan itu mencuat usai revisi Undang-Undang Desa. Revisi itu membawa dua perubahan besar. Pertama, negara memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun di sisi lain, jumlah periodesasi dipangkas dari maksimal tiga periode menjadi dua periode.

Perubahan itu melahirkan diskursus atau malah ruang tafsir. Ini berkaitan dengan kades yang telah menjalani dua periode pada rezim aturan lama.

Pertanyaan tersebut dilontarkan kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyid usai Rapat Paripurna pembahasan revisi Perda Desa, Selasa (2/6/2006). Namun alih-alih memberi jawaban tegas, Maesyal justru menyebut status kades dua periode masih akan dikaji.

“Nanti akan dilihat dua periode itu, apakah itu berturut-turut atau juga mungkin berselang,” kata Maesyal.

Pernyataan Maesyal itu membuka ruang interpretasi baru. Yaitu berarti hingga saat ini, pemerintah daerah belum mampu menerjemahkan ketentuan baru tersebut ke dalam regulasi daerah. Faktornya tentu bisa beragam, bisa jadi di antaranya adalah faktor politis.

Namun ada pernyataan Maesyal yang seperti memberi petunjuk menarik. Dia mengatakan, dua kali masa jabatan (dua periode) dalam Undang-Undang Desa terbaru adalah 16 tahun. Sementara sebelumnya, beberapa kades diberi tambahan durasi jabatan 2 tahun saat Undang-Undang Desa rampung direvisi.

“Dua kali masa jabatan 8 tahun, berarti 16 tahun. Kemarin kan ada kebijakan dua tahun, kades ditambah masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, itu dianggap satu periode,” ujarnya.

Pernyataan Maesyal itu memunculkan tafsir penghitungan periodesasi kades kemungkinan tidak hanya dilihat dari jumlah kemenangan pemilihan, tetapi juga mempertimbangkan akumulasi masa jabatan efektif.

Logikanya, jika rezim aturan terbaru menetapkan batas maksimal kades menjabat selama dua periode atau total 16 tahun (2 x 8 tahun), maka kades yang saat ini telah dua periode belum tentu otomatis dianggap selesai menjabat.

Sebab secara faktual, sebagian besar kades dua periode saat ini menjalani 14 tahun masa jabatan. Yakni periode pertama selama 6 tahun. Ditambah periode kedua—yang semula 6 tahun, mendapat tambahan masa jabatan menjadi—8 tahun.

Dengan kata lain, secara hitungan waktu para kades dua periode itu belum mencapai batas maksimal 16 tahun sebagaimana skema dua periode dalam aturan terbaru. Di titik inilah ruang tafsir mulai mengemuka.

Maesyal menyebut status dua periode kades dengan kalimat “nanti akan dilihat”. Pernyataan itu dapat dibaca sebagai sinyal adanya kajian terhadap skema transisi aturan. Termasuk kemungkinan kades dua periode pada era aturan lama masih memiliki tiket untuk maju lagi.

Namun yang pasti, pemerintah daerah harus memastikan revisi Perda Desa tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Desa maupun aturan turunannya.

Di lain sisi, Maesyal juga menegaskan perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun dilakukan dengan pertimbangan efektivitas pembangunan desa. Menurutnya, waktu 8 tahun diharapkan membuat pembangunan desa berjalan lebih optimal.

“Delapan tahun itu mudah-mudahan bisa optimal, bisa nyata, masing-masing kepala desa bisa membangun di desanya,” tandas Maesyal. (don)