SERANG (Lensametro.com) – Kepolisian Daerah Banten berhasil menggulung jaringan besar peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, dengan menangkap 14 tersangka pada Minggu (19/1/2025). Penangkapan ini dilakukan di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan mengungkapkan modus operandi yang merugikan banyak korban. Total uang palsu yang berhasil disita mencapai Rp186.550.000.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, yang didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri oleh Bapak Ameriza M. Moesa, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten. Dalam upaya penegakan hukum ini, para pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai peran dalam peredaran uang palsu, mulai dari pembuat hingga penyebar uang palsu.
Kronologi Penangkapan
Menurut penuturan Dian, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya peredaran uang palsu di sekitar KFC Citra Raya, yang segera ditindaklanjuti oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten. Penyidikan yang dilakukan mengarah pada tersangka ZL yang kedapatan menyembunyikan uang palsu senilai Rp15.000.000 di saku jaketnya. Uang tersebut diperoleh dari dua pelaku lainnya, yaitu DS dan AS yang beroperasi di wilayah Bandung.
Dalam pengembangan lebih lanjut, tim berhasil menangkap 13 tersangka lainnya, yang terlibat dalam penyebaran uang palsu dengan berbagai modus. Dian Setyawan menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah menawarkan uang palsu kepada korban dengan janji mereka akan menerima uang palsu empat kali lipat lebih banyak dibandingkan uang yang mereka serahkan.
Rincian Barang Bukti
Berbagai barang bukti penting berhasil diamankan dari para pelaku, antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, peralatan cetak uang palsu, serta kendaraan dan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi. Beberapa pelaku juga diketahui memiliki perangkat elektronik untuk mempermudah produksi dan distribusi uang palsu, termasuk printer dan laptop yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:
Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp186.550.000, dengan tambahan uang palsu jenis dolar Amerika dan real Brazil.
Ancaman Hukum
Dian Setyawan menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.000.
Apresiasi dari Bank Indonesia
Di sisi lain, Ameriza M. Moesa, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” ujar Ameriza.
Dia menambahkan bahwa langkah cepat Polda Banten menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum, serta dalam menjaga stabilitas perekonomian di wilayah Banten.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya mewaspadai peredaran uang palsu dan melaporkan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara ini. [LM]