Pemkot Tangsel Gagas Kerja Sama Lintas Daerah untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi

Redaksi
14 Nov 2024 20:46
2 menit membaca

TANGSEL (Lensametro.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin serius dalam upaya melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual. Pemkot Tangsel mengajak daerah sekitarnya untuk bersinergi melalui perjanjian kerja sama demi menciptakan lingkungan aman dan melindungi hak-hak anak, khususnya bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dalam rapat koordinasi penyusunan draft perjanjian kerja sama perlindungan anak yang digelar di Ruang Seminar Gedung 3 Puspemkot Tangsel pada Senin (11/11), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel, Cahyadi, menekankan bahwa perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perhatian khusus, termasuk ABH dan anak korban eksploitasi, adalah tanggung jawab bersama.

“Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendidikan sesuai jenjangnya, meskipun menghadapi stigma dan risiko dikeluarkan dari sekolah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

DP3AP2KB Tangsel telah bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk memastikan hak pendidikan ABH tetap terjamin. Cahyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah untuk memperlancar pemenuhan hak-hak anak tersebut. “Kolaborasi dengan berbagai daerah sangat diperlukan agar pemenuhan hak anak dapat dilaksanakan secara komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) RI, Didiek Santosa, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkot Tangsel. Ia menyebut langkah ini sebagai terobosan penting dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak.

“Penangan terbaik untuk kasus tersebut bisa dilakukan selama ada sinergi dan kolaborasi,” katanya. Didiek juga menyoroti kasus grooming seksual yang semakin marak, sehingga diperlukan payung hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PermenPPPA) No. 6 Tahun 2024 tentang perlindungan anak berbasis masyarakat.

Menurut Didiek, kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, sangat penting untuk mengatasi masalah tersebut. “Oleh karena itu, penting adanya kerja sama lintas sektor termasuk aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, serta perwakilan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan daerah perbatasan Tangsel. Kepala Subbagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Suprijar, menyebutkan bahwa rancangan perjanjian ini akan membuka jalan bagi penjabat sementara untuk mewujudkan komitmen bersama antar daerah.

“Jadi perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai klausul yang menyangkut kondisi di masing-masing daerah,” ucapnya.

Dengan pertemuan ini, diharapkan koordinasi lintas daerah untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan di wilayah Tangsel semakin solid dan efektif. [LM]