Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Tersangka Siap Disidangkan

Redaksi
4 Mar 2025 13:00
3 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Jayanti memasuki babak baru. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menerima pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan IS. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, IM dan HR, masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.

“Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya, Selasa (4/3/2025).

Malda menjelaskan, AS dan IS memiliki peran berbeda dalam kasus ini. AS berperan sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu, sedangkan IS bertugas menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual.

Diketahui, kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti, menyeret tersangka dari kalangan sipil dan oknum TNI AL. Keempat tersangka sipil yang ditangkap Polresta Tangerang berinisial AS, IM, IS, dan HR. Sementara itu, tiga oknum TNI AL yang terlibat, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, saat ini tengah menjalani peradilan militer di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah video penembakan bos rental mobil viral pada Kamis (2/1) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, empat tersangka sipil diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari menyewa mobil dengan identitas palsu, menggelapkan kendaraan, hingga mencari pembeli.

AS menyewa mobil dari korban IA (48) dengan alasan untuk menjemput mertuanya di Sukabumi. Namun, korban IA menyadari ada yang tidak beres setelah menerima notifikasi bahwa alat GPS di mobil telah dicopot. Setelah itu, AS menghubungi IS untuk mencari pembeli, sementara IM dan RM bekerja sama menghilangkan sinyal GPS agar kendaraan tidak terlacak. Mobil rental tersebut akhirnya jatuh ke tangan tersangka dari kalangan militer.

Sementara itu, proses peradilan untuk para tersangka dari oknum TNI AL masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.

“Sedangkan untuk dua tersangka berinisial IM dan HR, saat ini masih dalam proses penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Malda.

Lebih lanjut, AS dan IS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap IM dan HR.

AS dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan IS dikenakan Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dua tersangka, AS dan IS, saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya, kami siapkan untuk persidangan, dan saya juga bertindak sebagai JPU,” pungkas Malda. [LM]