Amankan Aset Rakyat, Kejari Kabupaten Tangerang Kawal Eksekusi Lahan di Pagedangan

REDAKSI
12 Feb 2026 19:38
2 menit membaca

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengawal pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang lahan seluas kurang lebih 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kamis (12/2/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penertiban dan penyelamatan aset milik Pemkab Tangerang agar memiliki kepastian hukum. Serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyerahan aset yang diajukan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Dalam proses itu, lanjut Eddy, Kejari Kabupaten Tangerang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kejari Kabupaten Tangerang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, kehadiran JPN tidak hanya sebatas formalitas pendampingan. Tetapi juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serta untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Arsudin mengatakan, eksekusi merupakan bagian dari langkah strategis penataan aset daerah.

Pemkab Tangerang, kata dia, berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaan aset tertib administrasi dan memiliki kejelasan status hukum.

“Serta bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, pendampingan dari Kejari Kabupaten Tangerang menjadi penguatan penting dalam proses tersebut. Eddy mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang.

“Kehadiran JPN memberikan penguatan dari sisi legal agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai ketentuan,” ucapnya. (don)