Al Muktabar Tetapkan UMP dan UMSP Banten Tahun 2025 dengan Kenaikan Signifikan

Redaksi
12 Des 2024 13:09
2 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam dua peraturan terpisah yang diterbitkan pada 11 Desember 2024, dengan rincian UMP sebesar Rp2.905.199,90 dan UMSP sebesar Rp2.916.644,90.

Kenaikan UMP Banten 2025 diatur melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024. UMP berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing.

Sementara itu, penetapan UMSP Banten 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari nilai UMSP sebelumnya, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024. Dengan perhitungan 6,5% dari Rp177.307,79, yaitu Rp11.525,01, total UMSP tahun depan ditetapkan menjadi Rp2.916.644,90.

Keputusan ini juga didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melaksanakan rapat pleno pada 10 Desember 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP Banten berlangsung dalam situasi aman dan terkendali.

“Saat ini sedang dilakukan langkah koordinasi dan komunikasi agar Apindo dan Serikat Pekerja dapat bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten, Bupati/Wali Kota, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terkait penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK),” katanya.

Ia berharap penetapan UMK dan UMSK mendatang dapat berjalan lancar dalam suasana yang kondusif. “Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif,” pungkas Septo.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmen dalam memastikan kesejahteraan pekerja di wilayahnya melalui penghitungan yang transparan dan sesuai regulasi. [LM]