TANGERANG; LENSAMETRO— Pandemi virus korona berdampak pada dunia pendidikan. Demi melindungi siswa-siswi dari virus mematikan tersebut, libur sekolah atau belajar di rumah diperpanjang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, masa belajar di rumah bagi peserta didik sampai dengan 23 Mei 2020 mendatang.
Masa perpanjangan libur sekolah berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang Bernomor 440/1211-Disdik/III/2020 tertanggal 26 Maret 2020.
Siswa yang diliburkan atau belajar di rumah yakni untuk sekokah dalam naungan Pemkab Tangerang seperti PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs.
“Masa siswa belajar di rumah sampai 23 Mei 2020,” ungkap H.Syaifullah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang kepada lensametro.com, Kamis (26/03/2020)
Menurutnya, tujuan keputusan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kian merebak di Kabupaten Tangerang.
“Surat edaran tersebut per 26 Maret 2020, dan sudah kami distribusikan kepada para Kepsek melalui media sosial dan grup-grup WA,” tukasnya.
Perlu diketahui, setelah masifnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan status tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 24 Maret 2020 kemarin.
Sementara, untuk libur sekolah tingkat menengah, Syaifullah mengatakan sekolah menengah seperti SMA/SMK/MA dan sederajat merupakan ranah Pemprov Banten. (joe)