JPN Selamatkan Aset Daerah: Tanah Rp1,5 Miliar Kembali ke Pemkab Tangerang

Redaksi | Atma
16 Jul 2025 15:08
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Setelah dikuasai pihak lain secara ilegal selama 15 tahun, sebidang lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya berhasil diselamatkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Aset bernilai lebih dari Rp1,5 miliar itu berlokasi di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Luasnya mencapai 763 meter persegi.

“Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, langsung bergerak melakukan upaya penyelamatan aset,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, Rabu (16/7/2025).

Eddy mengungkapkan, tim JPN menempuh langkah non-litigasi dengan melayangkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan secara ilegal. Responsnya cepat—pihak tersebut langsung mengosongkan lahan usai menerima somasi.

Setelah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyerahkan kembali SKK beserta seluruh dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan nilai harga pasar saat ini, tanah itu senilai Rp1.526.000.000 atau Rp1,5 miliar lebih,” katanya.

Eddy menjelaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset negara di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada bidang Datun bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, apabila ada SKK.

Selain itu, langkah hukum yang ditempuh juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang merupakan wujud nyata kerja sama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas Eddy. [LM]