Aksi Prostitusi Online di Apartemen Eco Home Tower A Citra Raya Terbongkar 

TANGERANG; LENSAMETRO- Aksi prostitusi online di Apartemen Eco Home Tower A di Kawasan Citra Raya terbongkar, Rabu (9/09/2020).

Berawal dari laporan masyarakat, aparat kepolisian sektor (Polsek) Panongan, berhasil membongkar bisnis prostitusi online tersebut dengan menangkap seorang mucikari berinisial AP alias RZ juga ditangkap.

AP ditangkap di Apartemen Eco Home Tower A, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, bersama 8 wanita yang diduga sebagai pekerja seks dan dua laki-laki hidung belang.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kondom merek Sutra, satu buah ATM Bank Permata, satu unit HP merk Oppo, empat buah kunci kamar, dan juga uang tunai Rp 1.050.000 yang diduga hasil prostitusi.

Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto mengungkapkan, bisnis prostisusi online AP ini berhasil dibongkar berkat adanya laporan dari masyarakat dan anggota yang melakukan penyelidikan.

Kata Rohmad, dalam melancarkan bisnisnya, AP alias RZ ini memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial dengan tarif Rp500.000 untuk sekali kencan.

“Tarif Rp500.000 itu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh AP,” ujar Rohmad kepada Wartawan, Rabu, 9/09/2020.

Rohmad menjelaskan, saat digerebek, pihaknya menemukan bukti percakapan transaksi sek online melalui telepon genggamnya.

Petugas, sambungnya, kemudian melakukan pemeriksaan handphone milik pelaku.

Baca Juga ; Terungkap Destinasi Mesum di Kawasan Citra Raya Tangerang

Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja sek komersil.

Selain itu, lanjutnya, juga diamankan satu buah kondom dengan berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga sebagai hasil prostitusi online.

“AP mendapat upah Rp200.000 dari setiap sekali transaksi,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Panongan. Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun. (dir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *