Abdullah Rasyid Soroti Overcrowded Lapas, Usulkan Solusi Strategis

Redaksi
4 Jan 2025 21:04
3 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi isu krusial yang terus menghantui hampir seluruh Lapas di Indonesia. Dalam diskusi bersama Lapas Watch di Jakarta, Sabtu (4/1), Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E, menyatakan pentingnya pembenahan sistemik untuk mengatasi masalah ini, termasuk melalui pemberdayaan narapidana.

“Ini memang masalah utama yang dihadapi karena kapasitas Lapas yang terus bertambah, sementara perluasan dan pembangunan Lapas tidak mungkin dilakukan karena permasalahan anggaran yang belum dapat memadai,” ujar Abdullah Rasyid.

Mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Abdullah Rasyid mengungkapkan bahwa ada empat langkah utama yang dapat diambil untuk mengatasi masalah overcrowded sekaligus meningkatkan pemberdayaan narapidana.

Pertama, memberikan pengampunan, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi kepada narapidana atas dasar kemanusiaan, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mencontohkan bahwa narapidana lansia dan penderita penyakit berat dapat memperoleh pengampunan, begitu juga tahanan politik, seperti almarhumah Rahmawati Soekarnoputri yang status hukumnya belum dicabut hingga kini.

“Banyak juga yang tersangkut kasus UU ITE perlu diberi pengampunan, tidak hanya untuk narapidana umum,” katanya.

Kedua, menerapkan pendekatan restoratif justice bagi pelaku tindak pidana ringan.

Ketiga, memberdayakan warga binaan dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki Lapas untuk mendukung program nasional ketahanan pangan sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.

Keempat, membangun atau merenovasi lembaga pemasyarakatan guna memberikan fasilitas yang lebih layak bagi warga binaan.

“Empat hal ini dapat mengatasi overcrowded, dan ke depan saya mengajak Lapas Watch serta seluruh stakeholder untuk turut bersama membenahi khususnya pembenahan Lapas,” terang Abdullah Rasyid.

Diskusi tersebut juga dihadiri Koordinator Presidium Lapas Watch Kalimatua Siregar, SH, MH, Sekjen Lapas Watch Syafrudin, ST, SH, dan Pembina Lapas Watch Idrus Abdullah.

Selain empat langkah utama tersebut, Abdullah Rasyid mengungkapkan sejumlah strategi untuk mengatasi masalah ini dalam jangka pendek, seperti rehabilitasi dan renovasi fasilitas, pembangunan blok baru, pengembangan infrastruktur, pengalokasian anggaran untuk peningkatan kapasitas, penerapan program pemasyarakatan terbuka, hingga penggunaan teknologi untuk pemantauan.

Untuk jangka panjang, ia mengusulkan pengurangan waktu penahanan melalui efisiensi proses peradilan, pengembangan program rehabilitasi dan pendidikan, peningkatan kerjasama dengan lembaga masyarakat, pembangunan Lapas baru di lokasi strategis, serta penerapan sistem pemantauan elektronik.

“Strategi operasional juga perlu diterapkan, seperti klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat risiko, penerapan shift kerja bagi staf, optimalisasi ruang, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pengembangan program kesadaran hukum,” papar alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Lebih lanjut, Abdullah Rasyid juga menekankan pentingnya kerjasama internasional untuk pertukaran best practice, evaluasi berkala, dan pengembangan kebijakan pemasyarakatan. “Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif untuk perbaikan sistem ke depan,” pungkasnya. [LM]