TANGERANG; LENSAMETRO— Pelaku tindakan premanisme atau tukang palak yang memaksa orang dengan meminta uang di salah satu proyek di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diciduk polisi.
Aksi premanisme ini sempat viral di media sosial dengan meminta sejumlah uang kepada para sopir.
“Dalam aksi yang viral di media sosial tersebut, kami sudah berhasil mengamankan empat orang, yang salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung, Senin, (18/05/2020).
Gogo menjelaskan, pada tanggal 16 Mei 2020 lalu, aksi premanisme ini cukup viral di beberapa akun IG dan Facebook. Disitu terlihat ada orang dalam mobil, Ketika berada di parkiran proyek saat hendak menjemput rekannya. Kemudian ada salah satu orang yang datang dan memaksa meminta uang.
“Orang tersebut datang dan memaksa meminta uang senilai Rp100 yang menyebut bahwa ini adalah proyek,” pungkasnya.
Setelah itu, kata Gogo, berdasarkan laporan yang diterima, jajaran kepolisian Resmob Polresta Tangerang langsung mengamankan empat orang dan salah satunya sudah ditetapkan sebagai pelaku pemalakan.
“Aksi tersebut mestinya tidak boleh dilakukan, lantaran dapat menggangu ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan jika diketahui ada orang yang meminta uang dengan cara memaksa.
“Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas, karena kami hadir untuk melindungi masyarakat baik dari penjahat dan orang yang melanggar hukum premanisme,” tutupnya. (stu/joe)