Menunggu Surat dari MK, KPU Pastikan Penetapan Bupati Tangerang Terpilih pada Januari 2025

Redaksi
16 Des 2024 14:53
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih hasil Pilkada 2024 dipastikan akan dilakukan pada Januari 2025. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, yang menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada gugatan Pilkada yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk di Kabupaten Tangerang tidak ada gugatan. Selanjutnya kami akan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih, kemungkinan di bulan Januari,” katanya pada Senin, 16 Desember 2024.

Dedi menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon nomor urut 2, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih akan dilakukan setelah KPU Kabupaten Tangerang menerima surat resmi dari KPU RI mengenai tidak adanya gugatan Pilkada di MK.

Rencananya, surat tersebut akan diterbitkan oleh MK pada Januari 2025. “Setelah adanya surat MK baru kita tetapkan. Ya itu, sekitar Januari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara yang menempatkan pasangan Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah unggul dengan perolehan 995.486 suara atau 65,14 persen. Dengan hasil ini, pasangan nomor urut 2 dipastikan akan memimpin Kabupaten Tangerang selama lima tahun ke depan, menunggu proses penetapan resmi dari KPU.

Dengan tidak adanya gugatan Pilkada di MK, proses penetapan pasangan terpilih diprediksi berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [LM]