5 Bangunan Tak Miliki IMB di Balaraja Tangerang Disegel Pol PP, Kok Gak Dibongkar?

Redaksi
16 Agu 2020 17:50
1 menit membaca

TANGERANG;LENSAMETRO- Sebanyak lima bangunan di Jalan Raya Pasar Sentiong- PT Adis, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang disegel, Minggu (16/08/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengungkapkan, lima bangunan yang disegel lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga : Gunakan Alat Berat, Satpol PP Gusur Ratusan Lapak PKL di Balaraja

“Kami terpaksa melakukan penyegelan bangunan di sepanjang jalan Sentiong – PT Adis, karena bangunan tidak miliki  IMB,” ungkap Bambang Mardi kepada wartawan.

Bambang Mardi Sentosa mengatakan, penyegelan mengerahkan Satpol PP kabupaten Tangerang dibantu oleh trantib Kecamatan Balaraja. “Lima bangunan tersebut melanggar Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” tukasnya. (krm/joe)