
Sambil terus berjalan menuju ruangannya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud dicecar wartawan soal kuorum Rapat Paripurna. Saat ditanya apakah paripurna yang baru saja dia pimpin itu sah, Amud malah mencubit wartawan.
Kursi Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang hanya terisi 22 orang—18 anggota dan 4 unsur pimpinan, Senin (24/11/2025). Tapi Amud tetap melanjutkan Rapat meski secara aturan, Rapat tidak memenuhi kuorum.
Apalagi, Paripurna beragendakan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Tehadap Raperda Rancangan APBD Kabupaten Tangerang tahun 2026. Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 108 ayat (1) huruf b menyebutkan: Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD.
Dari layar videotron, jelas agenda Rapat Paripurna adalah Persetujuan Bersama Rancangan APBD 2026. Ini berarti, mestinya jumlah anggota yang hadir minimal 36 anggota. Tapi dengan 22 anggota yang kelihatan batang hidungnya dan mengisi daftar hadir, jelas Paripurna itu bukan Persetujuan Bersama melainkan Persetujuan Paksa.
“Saya belum hitung,” kata Amud saat ditanya mengapa anggota yang hadir hanya 22 orang tapi Paripurna tetap dilaksanakan.
Jelas ini pernyataan yang aneh. Sebagai Ketua DPRD dan yang memimpin Paripurna, Amud harusnya tahu jumlah anggota yang hadir secara fisik. Sehingga dia bisa melanjutkan apabila memenuhi kuorum, dan menunda apabila tidak memenuhi kuorum. Bila memang Amud tidak tahu berapa jumlah anggota yang hadir, mengapa dia berani-beraninya melaksanakan Paripurna?
Bila pun itu berdasarkan persetujuan anggota yang hadir—yang cuma 22 orang—tetap saja itu merupakan suatu pelanggaran. Dan ini menciderai semangat kepatuhan aturan yang mestinya, anggota dewanlah yang menjadi contoh. Bahkan, andaikan menggunakan rumus 1/2 sekalipun, 22 orang tetap tidak memenuhi kuorum.
Tapi Amud mengklaim, situasi itu tidak masalah. Saat ditanya maksud pernyataannya itu, Amud bilang karena sudah ada tata tertib (tatib) yang mengatur. Entah Tatib mana yang dimaksud Amud? Bila yang dia maksud adalah Peraturan DPRD Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2020, jelas dia tidak konsisten. Sebab beleid itu justru mengatur syarat kuorum 2/3 atau 1/2.
Dan nampaknya memang Tatib itu yang dimaksud Amud. Sebab, dalam Undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tertanggal 19 November 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Amud, salah satu dasar hukum pelaksanaan Paripurna adalah Pasal 101 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten
Tangerang Nomor 1 Tahun 2020.
Dengan kehadiran anggota yang hanya 22 orang, mestinya Amud merujuk pada Pasal 108 ayat (3) yang berbunyi: Apabila kuorum sebagaimana ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
Dan apabila ketetuan pada Pasal 108 ayat (3) itu tidak tepenuhi, maka ayat (4) memberi kewenangan kepada pimpinan rapat untuk dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditentukan badan musyawarah.
Sementara pada ayat (5)-nya, spesifik soal menetapkan APBD. Bunyinya: Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Atas dasar itulah wartawan mempertanyakan hal itu ke Amud. Alih-alih memberi penjelasan, Amud terus berusaha menyudahi wawancara. Saat ditanya apakah Paripurna yang baru saja dia pimpin sah atau tidak? Amud malah mencubit wartawan sambil berseloroh.
“Kaya apa aja ente mah, sah-sah,” terang Amud yang sebagian badannya sudah memasuki ruangannya. Di dalam ruangan Amud saat itu, sudah menunggu Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.
“Ada Pak Sekda,” ucap Amud.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud
Paripurna Cacat Hukum
Rapat Paripurna yang tidak memenuhi syarat kuorum namun tetap dipaksakan dilaksanakan tentu memiliki konsekuensi hukum yang serius. Keputusan yang diambil pada Paripurna pun cacat hukum, rusak prosedur. Mestinya keputusan yang diambil tidak memiliki kekuatan mengikat karena tidak memenuhi syarat formil.
Apalagi agenda Paripurna adalah Persetujuan Bersama RAPBD, akibat kecerobohan itu, berpotensi adanya penundaan atau bahkan penolakan evaluasi APBD oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemenuhan syarat kuorum bukan sekadar menggugurkan hal yang normatif, tapi ketentuan syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya seluruh proses dan keputusan yang diambil. Bila anggota dewan banyak yang bolos, mengapa memaksakan RAPBD untuk lolos?
Basa-Basi Transparansi
Sebelumnya, pertanyaan pertama diajukan ke Amud adalah: apakah APBD yang disusun pro rakyat? Amud bilang, semua komponen APBD pro rakyat karena semua kegiatan merupakan program yang sudah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Tangerang Maesyal Rasyid.
“Memang tadi ada pengurangan, seperti BTT (Belanja Tidak Terduga) dari Rp50 miliar menjadi Rp44 miliar,” ucap dia.
Klaim Amud kami uji dengan pertanyaan soal ketimpangan antara Belanja Operasi sebesar Rp6,22 triliun dengan Belanja Modal sebesar Rp1,48 triliun. Amud menjawab bahwa hal itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan program.
Soal Belanja Pegawai, Amud mengklaim angka di bawah 30 persen dari APBD. Tapi Amud tidak menyebutkan angka spesifik. Dia malah bilang, alokasi Belanja Pegawai mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat.
“Ada ketentuan, Belanja Pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, nah kita di bawah 30 persen, artinya kita belum di-warning,” terang Amud.
Masalahnya, Amud tidak menyebut secara spesifik berapa besaran persentase Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, atau pos belanja lainnya. Maka kepada Amud dipertanyakan fungsi DPRD jika dokumen RAPBD tetap sulit diakses? Tapi Amud menjawab bahwa semua proses dilakukan secara transparan.
“Saya kira semua sudah transparan. Bisa diakses, bisa dibuka,” kata Amud.
Namun saat didesak soal RAPBD 2026 yang belum dipublikasikan di situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang, Amud mengaku akan mengeceknya.
“Coba nanti saya cek, ya,” ucap Amud.
Pertanyaan soal keterbukaan informasi publik, dalam konteks RAPBD 2026 cukup krusial. Pasalnya, kita perlu curiga, bila dokumen ditutup rapat, mengapa dewan diam saja? Jangan-jangan ada yang sedang disembunyikan? Jangan-jangan dewan juga tidak berkeinginan dokumen itu bisa dibaca masyarakat. Sebab, ada pos anggaran untuk dewan yang memang harus disembunyikan.
Ingat, tidak? Beberapa waktu lalu mahasiswa mendemo DPRD Kabupaten Tangerang menuntut diturunkannya tunjangan dewan? Sudahkah diturunkan? Atau jangan-jangan masih di angka yang sama. Jangan-jangan dinaikkan?
Semua itu bisa terjawab bila dokumen bisa dibaca seperti buku di perpustakaan, bisa diakses siapa saja. Bukankah setiap produk hukum di ujung halaman selalu memuat kalimat “agar setiap orang mengetahuinya“?
Postur APBD Dibongkar, Penjelasan Samar-Samar
RAPBD Kabupaten Tangerang 2026, yang sudah mendapat persetujuan bersama, mengalami perubahan drastis. Komposisi pendapatan dan belanja disunat ratusan miliar rupiah. Sayangnya tetap tidak ada penjelasan yang memadai mengenai pos belanja yang dikurangi. Perombakan signifikan seperti dilakukan diam-diam.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah yang mewakili Bupati Tangerang Maesyal Rasyid membacakan Pidato Pendapat Akhir Atas Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang APBD 2026. Dari atas podium, Intan menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah yang sebelumnya dipatok di angka Rp8,66 triliun merosot menjadi Rp8,17 triliun.
“Berkurang sebesar Rp486,97 miliar atau turun 5,62 persen,” kata Intan membacakan naskah Pidato yang ditandatangani Maesyal.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah
Penurunan signifikan terjadi pada pos Pendapatan Transfer. Sebelumnya, Pendapatan Transfer ditetapkan sebesar Rp3,54 triliun, namun terjun bebas menjadi Rp2,97 triliun, atau turun sebesar Rp577,97 miliar (16,29 persen). Di dalam Pos Pendapatan Transfer, ada kucuran duit dari Pemerintah Pusat melalui skema Transfer Pemerintah Pusat. Pos ini anjlok dari Rp3,19 triliun menjadi Rp2,57 triliun, atau disunat sebesar Rp619,01 miliar (19,40 persen).
Namun di sisi lain, Pemkab Tangerang menunjukan performa menjanjikan dengan menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya PAD dipatok di angka Rp5,11 triliun, dikerek menjadi Rp5,20 triliun atau naik Rp91 miliar (1,78 persen). Kenaikan itu dipicu dari pos Pajak Daerah yang naik menjadi Rp4,18 triliun, sebelumnya di angka Rp4,11 triliun, naik Rp73 miliar atau 1,77 persen. Sayangnya, pos Retribusi Daerah mesti ikut-ikutan turun dari Rp213,83 miliar menjadi Rp208,21 miliar, turun Rp5,61 miliar atau 2,63% persen.
Sektor Belanja Daerah jelas dipugar. Sebelumnya Belanja Daerah bertengger di Rp9,11 triliun, turun menjadi Rp8,62 triliun, berkurang Rp486,97 miliar (5,34 persen). Sedangkan Belanja operasi—elemen terbesar APBD—yang tadinya Rp6,58 triliun, turun menjadi Rp6,22 triliun, berkurang Rp352,41 miliar (5,36 persen).
Belanja Modal yang merupakan investasi sektor publik, sebelumnya berada di angka Rp1,50 triliun, tapi kemudian dipangkas menjadi Rp1,48 triliun, berkurang Rp13,37 miliar atau 0,89% persen. Belanja Tidak Terduga turun dari Rp50 miliar menjadi Rp44 miliar, berkurang Rp6 miliar atau 12 persen. Sedangkan, Belanja Transfer, menyusut dari Rp982,72 miliar menjadi Rp867,55 miliar, berkurang Rp115,17 miliar (11,72 persen).
Walaupun ada pemangkasan besar-besaran pada pos belanja, yang nilainya hampir setengah triliun, Pemkab Tangerang tidak menjelaskan komponen apa saja yang dipotong. Sektor Belanja Operasi misalnya, di dalamnya terdapat belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial. Tapi tidak dijelaskan turun di bagian mana.
Belanja Modal yang meliputi Belanja Modal Tanah; Belanja Modal Peralatan dan Mesin; Belanja Modal Gedung dan Bangunan; Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi; dan Belanja Modal Aset, tidak dipaparkan kegiatan apa saja yang diubah, dikurangi nilai uang atau volumenya, atau bahkan dihapus.
“Kita fokus. Efisiensi kita lakukan untuk dinas-dinas yang belum prioritas, kita jalankan skala prioritas,” kata Intan menjawab komponen perubahan yang dilakukan.
Tapi penjelasan Intan jelas masih mengawang-awang. Publik hanya diberi angka gelondongan, tanpa narasi penjelasan. Di sisi lain, meski terjadi pemangkasan, penerimaan pembiayaan tidak berubah, tetap Rp450 miliar—juga tetap tanpa penjelasan. Pos ini jelas disiapkan untuk menutup defisit Rp450 miliar.