Komisi Informasi Banten Sinergikan Keterbukaan Informasi Publik Polda Banten

SERANG Lensametro.com –Komisi Informasi Provinsi Banten mengunjungi Polda Banten, dalam rangka mengajak untuk menerapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud memimpin rombongan, dan
diterima oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Komisi Informasi Banten mensinergikan berbagai kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi publik.

“Baik informasi berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan. Terlebih Polda Banten telah lama memiliki Surat Keputusan Kapolda Banten terkait PPID di Lingkungan Polda Banten,” ujarnya, di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut toni mengatakan, pemutakhiran konten website milik Polda Banten menjadi penting untuk menjadikan Polda Banten sebagai Role Model Keterbukaan Informasi Publik di level nasional dan menjadikan Polda Banten semakin presisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyambut baik kehadiran Komisi Informasi Provinsi Banten dan langsung menindaklanjuti berbagai hal yang berkenaan dengan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Mapolda Banten yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Polda Banten.

“Saya mengapresiasi kehadiran Komisi Informasi Banten, dan ini menjadi trigger bagi Polda Banten dalam menyelenggarakan agenda keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Banten,” ujarnya.

Shinto juga langung mengumpulkan tim kehumasan, tim IT Polda Banten dan langsung berdiskusi dengan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi kewajiban setiap badan publik.(end)