TANGERANG, LENSAMETRO- Sebanyak dua cafe disegel polisi lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Hal itu menyusul operasi yustisi yang digelar di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin langsung operasi yustisi tersebut. Selain itu juga melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel Polresta Tangerang Polda Banten.
Baca Juga :Bupati Tangerang Bagikan Masker Saat Operasi Yustisi di Balaraja
“Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Kata Wahyu, pada kegiatan Operasi Yustisi itu, unsur Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu.
Wahyu menambahkan, dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, dua cafe disegel lantaran melanggar protokol kesehatan yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Selain itu, cafe ditutup karena mengabaikan protokol kesehatan sebab menjadi titik kerumunan.
“Ada dua yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai Perbup tentang PSBB,” ujarnya.
Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.
Wahyu pun meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dia menegaskan, tak segan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan. “Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan,” tandasnya. (ril/joe)