BANTEN; LENSAMETRO- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bante Muhlis menanggapi Keputusan Gubernur No. 540/Kep.144-Huk/2020 tanggal 21 April 2020 tentang pengalihan penyimpanan uang milik Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (Bjb).
Menurut Muhlis, pengalihan kas daerah dari milik pemerintah provinsi banten, perlu ada kajian dan pembahasan yang cermat, matang, dan mendalam diantara penyelenggara pemerintahan di Provinsi Banten termasuk
melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait.
“Kajian tersebut setidaknya memuat minimal pada lingkup aspek ekonomi, yuridis, sosial, politis, dan berbagai aspek lainnya. Jangan dilakukan secara tiba-tiba seperti ini,” ujar Muhlis kepada lensametro.com, Jumat (24/04/2020).
Karena, terang Muhlis, setiap penanganan implementasi kebijakan pemerintah daerah yang berdampak langsung terhadap publik harus dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
“Dampak dari keputusan Gubernur yang gegabah berakhir pada rush yang dilakukan para nasabah di beberapa kantor cabang,” katanya.
Sehingga, lanjut Muhlis telah menimbulkan ketidaktertiban masyarakat di saat seharusnya fokus dan konsentrasi terhadap penanganan covid-19 untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak fisik physical distancing dan social distancing.
“Secara internal kami akan melakuka pembahasan karena kondisi seperti ini. Di sisi lain kebijakan ini kami anggap sangat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, mungkin bisa saja meminta keterangan langsung dari Gubernur,” tegasnya.
Sebelumya diberitakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah mengambil keputusan mengalihkan kas daerah dari Bank Banten ke Bjb lantaran terkendala liquid. (joe)