KOTA TANGERANG (Lensametro.com) — Satu hari sebelum dimulainya masa kampanye Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, aparat gabungan dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan apel bersama di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang, pada 24 September. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpajang di luar periode kampanye.
“Kegiatan hari ini memiliki makna yang sangat penting dalam rangka memastikan kegiatan Pilkada serentak pada 27 November nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pj Wali Kota Dr. Nurdin di hadapan ratusan petugas pengawas Pemilu dan aparat gabungan.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait Pilkada harus segera ditindak. “Mulai dari pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemasangan pada tempat-tempat yang secara ketentuan tidak dibolehkan, dan di luar masa kampanye, sampai dengan kegiatan-kegiatan yang ada di dalam aktivitas kampanye itu sendiri,” tegasnya.
Dr. Nurdin juga meminta semua petugas pengawas untuk menertibkan APS yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan seoptimal mungkin. “Tentu, di dalam pelaksanaannya ada saja hal-hal yang nantinya akan bertentangan dan melanggar ketentuan. Oleh karenanya, kita harus tegas dan tetap berpegang teguh pada ketentuan yang telah digariskan,” pungkasnya.
Di momen tersebut, petugas gabungan pun mulai menertibkan APS yang dipasang di luar masa kampanye. Diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. [LM]