TANGERANG (Lensametro.com) — Pemerintah daerah di Tangerang Raya, TNI-Polri, serta berbagai pihak terkait sepakat untuk memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang dengan sumbu tiga atau lebih di wilayah Tangerang Raya. Keputusan ini berlaku selama tiga hari, mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11), guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menghentikan aktivitas kendaraan tambang dari tanggal 8 hingga 11 November 2024, menyusul insiden kecelakaan lalu lintas dan kericuhan pada Kamis (7/11). Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kerusuhan yang dipicu oleh kendaraan tambang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa Senin (11/11/2024) seharusnya menjadi batas akhir penghentian sesuai kesepakatan. “Tentunya, perpanjangan waktu ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga situasi dan kondusivitas kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” katanya dalam keterangan kepada awak media usai pertemuan di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, serta pejabat lainnya dari Dishub Kabupaten dan Kota Tangerang, para camat, kapolsek, dan kasat lantas se-Tangerang Raya.
Namun, meskipun telah diberlakukan larangan, masih ditemukan pelanggaran. “Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujar Zain. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran jam operasional sesuai Perbup No 12 Tahun 2022 dan Perwal No 93 Tahun 2022, serta kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM pengemudi, dan KIR.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan kecelakaan yang memicu kerusuhan massa baru-baru ini, ditemukan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk tambang yang dirusak oleh warga. “Padahal, larangan penggunaan narkoba saat berkendara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Zain.
Kapolres menegaskan bahwa kepatuhan terhadap larangan operasional kendaraan tambang harus dijaga demi keselamatan bersama. “Kami minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan, kami akan putar balik kendaraan tambang yang melanggar dan tak segan-segan menindak tegas dengan sanksi tilang. Jika diperlukan, kendaraan akan kami kandangkan,” katanya.
Perpanjangan penghentian ini akan terus dievaluasi dan kendaraan tambang hanya boleh beroperasi kembali jika memenuhi syarat, yaitu patuh terhadap jam operasional sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan angkutan tambang diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, serta menyediakan surat bebas narkoba bagi pengemudi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dalam upaya memastikan kepatuhan, ke depan Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), Dinkes, dan Sie Dokkes akan mengadakan tes urine acak terhadap pengemudi di pos-pos pantau gabungan yang telah disiapkan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkendara di sekitar kendaraan tambang dan menghindari manuver yang berisiko. “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang,” katanya. Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kendaraan tambang ke Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Penghentian operasional kendaraan tambang ini diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang Raya jelang Pilkada 2024. [LM]