UKW Mandiri PWI Pusat Digelar 28-29 September 2024, Daerah yang Dibekukan Harus Ada Rekomendasi Plt Ketua PWI

Redaksi
13 Sep 2024 14:01
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 28-29 September 2024 di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34, Jakarta Pusat. Uji kompetensi ini dikhususkan bagi anggota dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah memiliki kartu anggota tetapi belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. Kesempatan ini terbuka bagi anggota PWI se-Indonesia, termasuk PWI Provinsi Banten.

Plt Ketua PWI Provinsi Banten, Junaidi, mengimbau kepada seluruh anggota PWI Banten yang belum mengikuti UKW untuk segera mendaftar. “Kami mengajak seluruh anggota PWI Banten yang belum sempat mengikuti UKW, agar memanfaatkan UKW Mandiri ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Junaidi juga mengingatkan bahwa kuota peserta dibatasi oleh LUKW PWI Pusat. “Informasi ini penting diketahui seluruh anggota PWI Banten, karena jumlah peserta terbatas. Jadi, segera daftarkan diri,” pungkasnya.

Pelaksanaan UKW ini diselenggarakan oleh PWI Pusat untuk memastikan para wartawan yang belum tersertifikasi dapat memperoleh kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan. UKW ini digelar berdasarkan Peraturan Dasar (PD) Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Peserta juga diwajibkan mengikuti pelatihan dan pra UKW sebagai bagian dari proses penilaian.

“Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat, dan harus mengikuti pelatihan serta pra UKW yang diselenggarakan PWI Pusat,” ungkap Direktur LUKW PWI Pusat, Dr. Firdaus Komar, MSi, dalam surat edarannya.

Untuk mengikuti UKW ini, calon peserta harus mengajukan permohonan ke LUKW PWI Pusat dengan melengkapi form pendaftaran serta melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI Provinsi yang sah. “Peserta wajib melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI Provinsi masing-masing,” tegas Firdaus.

PWI Pusat akan menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan berlangsung, tetapi tidak menanggung transportasi dan akomodasi peserta. “PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan dan konsumsi, tetapi transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab peserta,” jelas Firdaus.

Firdaus juga menambahkan bahwa bagi peserta dari provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Plt Ketua PWI Provinsi setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan persetujuan yang sah sebelum mengikuti UKW. [LM]