Todong Emak-Emak Pakai Celurit, Dua Begal Hape Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug

Redaksi Lensametro.com
22 Agu 2024 17:10
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Aksi perampasan handphone dengan ancaman kekerasan yang melibatkan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (21/8/2024) dinihari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat korban, DL (48), berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan telepon.

Pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim patroli kepolisian berinisial PR (24) dan SS (19) langsung diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Rayon 1 dari Polsek Ciledug dan Polsek Pinang. Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan setelah merampas handphone korban dengan menodongkan celurit.

“Awalnya, kami melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dini hari tadi. Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang kemudian membuntuti keduanya,” ujar Ubaidilah, Kamis (22/8/2024).

Pembuntutan tersebut membawa tim menuju Jalan Graha Raya Pinang, sebelum kedua pelaku berputar balik menuju Jalan HOS Cokroaminoto untuk mencari sasaran. Saat di lokasi kejadian, salah satu pelaku turun dari motor dan merampas handphone korban. Namun, teriakan korban membuat pelaku panik dan melarikan diri ke arah Kreo, Ciledug.

“Melihat perampasan tersebut, tim yang sejak awal membuntuti langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan H. Muktar, Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah,” tambah Ubaidilah.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit bergagang kayu, dua handphone berbeda merk, serta sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan dua kali perampasan handphone sebelumnya di Jalan Raya Ciputat dan Karang Tengah, dengan hasil rampasan berupa handphone merk Realme dan Oppo.

“Kedua pelaku kini berada di sel tahanan Polsek Ciledug dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ungkap Ubaidilah. [LM]