BANTEN;LENSAMETRO— Gubernur Banten Wahidin Halim mengajukan utang ke Bank Jabar Banten (Bjb). Pengajuan pinjaman daerah jangka pendek ini sebesar Rp800 miliar.
Utang yang diajukan tersebut diperuntukkan untuk menutup defisit anggaran selama penanganan Covid-19.
Permohonan hutang tersebut tertuang dalam surat Gubernur Banten Wahidin Halim perihal pemberitahuan ke DPRD Banten Nomor 580/934-BPKAD/2020 tanggal 29 April.
Disampaikan, bahwa sumber penerimaan daerah dan dana perimbangan terpengaruh oleh penyebaran virus. Sedangkan perlu ada belanja kebutuhan penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Di satu sisi, kas daerah Pemprov Banten ditarik dari Bank Banten dan dalam masa transisi merger dengan Bjb.
“Kami melakukan pinjaman daerah jangka pendek kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebesar Rp800 miliar dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali dengan pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, tanpa bunga pinjaman,” bunyi surat yang dikutip lensametro.com, di Serang, Selasa (5/05/2020).
Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan saat ini Pemprov Banten tengah memproses pengajuan pinjaman kepada pihak Bank Bjb dengan total anggaran mencapai Rp800 miliar
Sesuai surat yang diterima DPRD dari Gubernur Wahidin Halim sebagai pemberitahuan dan masuk ke dewan pada 30 April.
“Betul, sifatnya pemberitahuan. Alasan hutang hanya yang di surat saja tidak ada komunikasi lain,” kata Andra.
DPRD akan melakukan pembahasan dengan pimpinan dewan terkait hal tersebut. Pasalnya, di PP 56 tahun 2018, pinjaman daerah di Pasal 16 ayat 1 dinyatakan bahwa pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang harus melalui persetujuan DPRD.
Perlu diketahui, Pemprov Banten telah mengalihkan kas daerah dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut membuat sejumlah masyarakat resah dan antre dalam penarikan uang dari Bank Banten tersebut. (dra/joe)