banner 970x250
banner 970x250

Sita Bukti Sajam, Tujuh Pelaku Tawuran di Neglasari Ditangkap

Redaksi
29 Des 2022 07:13
2 menit membaca

KOTA TANGERANG | LENSAMETRO.COM – Sita Bukti Sajam, Tujuh Pelaku Tawuran di Neglasari Ditangkap ,Polisi menangkap tujuh remaja berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16) terkait aksi tawuran yang terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tawuran melibatkan dua kelompok remaja itu terjadi wilayah hukum Polsek Neglasari, Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” kata Zain, Rabu 28 Desember 2022.

Zain mengungkap, laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.

“Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, Lanjut Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam,” katanya.

Tentunya karena pelaku anak, pihak kepolisian melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak.(Zie)