Tindak Tegas Premanisme, Polisi Tangkap 47 Orang di Wilayah Hukum Polda Banten

Redaksi | Atma
29 Apr 2025 12:15
2 menit membaca

KOTA SERANG (Lensametro.com) – Gerak cepat Ditreskrimum Polda Banten bersama Polresta Serang Kota membuahkan hasil. Puluhan pelaku premanisme berhasil diringkus dalam operasi penindakan di wilayah hukum Polda Banten.

Sebanyak 20 pelaku ditangkap Polda Banten, masing-masing berinisial EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36), dan WN (31).

Sementara itu, Polresta Serang Kota berhasil membekuk 27 pelaku lainnya, yaitu AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25), dan MZ (46).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menjaga situasi tetap aman dari aksi premanisme. “Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” katanya pada Selasa (29/04).

Didik menjelaskan, kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Arip Seto. “Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” tambahnya.

Terkait modus operandi, Didik mengungkapkan bahwa para pelaku kerap melakukan pungutan liar demi keuntungan pribadi. “Para pelaku melakukan pungutan liat terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Didik.

Polda Banten dan Polresta Serang Kota melakukan langkah tindak lanjut berupa pendataan dan pembinaan terhadap para pelaku. “Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” katanya.

Didik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan atau menjadi korban premanisme. “Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Didik menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelaku premanisme. “Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme kami Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk memindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Didik. [LM]