Sidang Tipikor di PN Serang Berlangsung Terbuka, Saksi Sebut Tak Pernah Bertemu Terdakwa HMK

REDAKSI
29 Apr 2026 11:17
2 menit membaca

SIDANG perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (28/4/2026), berjalan terbuka dan tertib.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hassanudin tersebut menghadirkan lima terdakwa, yakni HMK, RVS, RZ, MS, dan DF dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Tirza Angelica, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara Undang-Undang ITE yang sebelumnya ditangani oleh tiga oknum jaksa.

Sejak awal persidangan, suasana sidang berlangsung terbuka untuk umum. Pengunjung, termasuk awak media, diberikan ruang yang cukup untuk mengikuti jalannya persidangan, mengambil gambar, serta mendengarkan seluruh keterangan saksi secara langsung di ruang sidang.

Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada JPU, penasehat hukum, maupun para terdakwa untuk menggali keterangan saksi secara mendalam. Meski sempat terjadi beberapa interupsi dalam proses tanya jawab, jalannya sidang tetap berlangsung tertib dalam koridor hukum acara yang berlaku.

Salah satu kesaksian penting yang muncul dalam persidangan adalah saat saksi Tirza Angelica memberikan keterangan terkait para terdakwa yang pernah berhubungan dengannya. Dalam keterangannya, Tirza menyatakan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan terdakwa HMK.

Bahkan ketika Majelis Hakim meminta Tirza untuk menyebutkan siapa saja dari lima terdakwa yang hadir di persidangan yang pernah bertemu dengannya, nama HMK menjadi satu-satunya yang tidak disebut.

Saat nama HMK tak disebut Tirza, hakim sempat menanyakan mengapa nama HMK tidak disebutkan. Tirza menjawab bahwa dirinya tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan HMK.

“Tidak pernah bertemu, Yang Mulia,” jawab Tirza.

Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena disampaikan langsung di hadapan majelis hakim, JPU, penasehat hukum, serta publik yang hadir secara terbuka.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi untuk mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh. (don)