TANGERANG; LENSAMETRO – Setelah menutup Ramayana Sabar Subur sehari setelah pembukaan pada Kamis yang lalu. Kini swalayan Giant yang berada tidak jauh dari gerbang Citra Raya disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/05/2020).
Penutupan swalayan yang mengratiskan parkir kendaraan ini diuga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterpakan di Kabupaten Tangerang.
Personel Satpol PP yang dipimpin Kabid Penegakan Perda Sumartono mendatangi Giant, dan meminta agar ditutup karena melanggar Perbup Nomor 20 dan 24 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, penutupan Giant karena berpotensi mengundang kerumunan orang.
“Kami hawatir jika tidak ditutup akan mengundang kerumunan warga, apalagi saat ini PSBB sedang diberlakukan di kabupaten Tangerang,” ujar Bambang Mardi kepada wartawan.
Selain menyegel Giant Citra Raya, Mmantan Kepala Dishub ini mengungkapkan pihaknya juga sudah menutup Mall Ramayana Cikupa, Mall Sahabat Balaraja, dan Mall yang ada di area Balaraja Centre.
“Sebagai penegak Perda, Satpol PP akan mengawal PSBB ini agar berjalan, sehingga mata rantai covid 19 bisa terputus,” tukasnya. (joe)