
PEMKAB Tangerang menegaskan komitmen menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan. Program tersebut secara resmi dibuka Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Intan menegaskan, program isbat nikah bukan sekadar mengurus dokumen administrasi. Tetapi memastikan setiap keluarga memperoleh kepastian hukum yang berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga,” kata Intan.
Dengan adanya pencatatan pernikahan, lanjut Intan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik.
Menurutnya, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi penting dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, berkarakter. Sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujarnya.
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi Pemkab Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaannya dibagi dalam enam wilayah sidang. Tahap pertama di GSG Tigaraksa diikuti 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Selanjutnya sidang akan digelar di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, hingga Legok.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi program rutin setiap tahun sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya,” ujar Intan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim melaporkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Isbat Nikah Terpadu.
Setelah dilakukan proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap mengikuti persidangan. Sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi dokumen administrasi melalui pendampingan Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.