Satpol PP Data Bangunan Liar di Kalimati Pasar Kemis

PASARKEMIS,LensaMetro.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan pendataan bangunan liar di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis, kemarin.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Tb Muh Waisulkurni mengatakan, pendataan tersebut untuk menertibkan bangunan liar karena akan dilakukan pembangunan gedung sekolah SDN 4 Kutabumi.

“Pendataan ini kami lakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah, kami di sini mendata bangunan liar yang berdiri diatas tanah yang nantinya akan dibangun SDN 4 Kutabumi. Ada 14 bangunan dan semuanya tidak mempunyai izin,” ungkapnya.

Dia mengatakan, langkah pendataan ini merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh Satpol PP sebelum masuk kepada tahap pembongkaran. “Semoga para pemilik bangunan ini dapat mengerti dengan apa yang kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Abdul Fatah Danikawan menyebut, sebelumnya para pemilik bangunan juga sudah diberikan sosialisasi oleh pihak Kecamatan serta Kelurahan setempat.

“Sebelumnya pihak kecamatan dan Kelurahan Kutabumi juga sudah memberikan sosialisasi pembinaan, penyuluhan akan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana bidang pendidikan khususnya di Kecamatan Pasar Kemis,” tuturnya.

Sebagai informasi, tahapan pembangunan sekolah sudah dilakukan dan sudah sampai pada tahapan pemasangan pondasi-pondasi bangunan. (rls)